Kamis, 28 Maret 2024

Meluruskan Salah Tafsir Perppu Cipta Kerja tentang Hari Libur Pekerja

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi hari libur. Foto: Freepik

Suhariwanto, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Surabaya (Ubaya) menilai secara konstitusional, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sudah on the track karena sudah ada Undang-Undangnya.

“Pemerintah mengeluarkan Perppu itu di awal tahun karena melihat perekonomian global dan nasional memprihatinkan. Pengusaha perlu kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Pekerja disamping meningkatkan kompetensinya, perlu perlindungan,” kata Hari dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Hari menjelaskan, dalam konsideran faktual, Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan dalam konsideran yuridisnya, Perppu tersebut sejalan dengan UUD 1945.

Perlu diketahui, pada 25 November 2021, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Oleh karena itu pemerintah memperbaiki melalui Perppu sebelum jatuh tempo dua tahun sejak putusan.

“Permasalahan perbedaan pandangan bisa didiskusikan karena secara hukum sudah benar,” ujarnya.

Terkait keriuhan isu pengurangan hari libur untuk pekerja, Hari menilai ada salah tafsir.

“Narasinya, kan, dalam satu minggu paling sedikit satu hari, kan bisa lebih. Mereka hanya membaca secara parsial, tidak secara holistik. Membaca peraturan perundang-undangan harus dari semangatnya, baru batang tubuhnya. Perppu Cipta Kerja hanya mengubah beberapa pasal yang sudah tidak sesuai. Tidak menggantikan. Undang-Undang tetap berlaku,” kata dia.

Salah satu aspek perlindungan untuk pekerja yang dulu tidak diatur, sekarang diatur yaitu terkait uang jaminan kehilangan pekerjaan dan pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemecatan secara tiba-tiba.

Sementara untuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pemerintah, kata Hari, bisa dirinci di perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat oleh pengusaha bersama serikat pekerja. Sedangkan jika ada aturan perusahaan tidak sesuai aturan hukum, otomatis batal demi hukum.

Bila mengalami pelanggaran tidak diberikan cuti, libur, dan istirahat, pekerja dapat melapor ke serikat pekerja atau biro bantuan hukum untuk diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya supaya pelanggaran tidak terulang kembali.

“Disnaker bisa melakukan penyelidikan. Kalau ada unsur tindak pidananya, bisa dituntut secara hukum,” kata Hari.(iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs