Senin, 29 April 2024

Menteri PUPR: Pemanfaatan Bendungan Ditingkatkan untuk Hasilkan EBT

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Foto aerial suasana Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat. Waduk dengan kapasitas tampung 979,5 juta meter kubik itu selain untuk sarana irigasi, juga dimanfaatkan oleh PLN menjadi sumber air PLTA berkapasitas 2 x 55 MW. Foto: Antara Foto aerial suasana Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat. Waduk dengan kapasitas tampung 979,5 juta meter kubik itu selain untuk sarana irigasi, juga dimanfaatkan oleh PLN menjadi sumber air PLTA berkapasitas 2 x 55 MW. Foto: Antara

Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan pemanfaatan bendungan dapat ditingkatkan untuk menghasilkan energi baru terbarukan (EBT) melalui pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung.

“Dalam melaksanakan tugas, kami selalu berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan semua potensi di berbagai proyek. Ini termasuk meningkatkan pemanfaatan 187 bendungan eksisting dan 61 bendungan baru yang terbangun selama periode 2015 hingga 2024, untuk menghasilkan EBT melalui PLTA dan PLTS terapung,” kata Basuki dalam seminar yang dipantau secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan bahwa hingga 2015, terdapat 23 bendungan eksisting yang dibangun oleh Kementerian PUPR yang dapat dimanfaatkan sebagai PLTA dengan total kapasitas listrik sebesar 507 megawatt (MW), seperti Bendungan Batutegi berkapasitas 28 MW, Bendungan Jatiluhur 150 MW, dan Bendungan Bili-Bili 20,1 MW.

Sepanjang 2015 hingga 2024, Kementerian PUPR membangun 61 bendungan baru, 43 di antaranya dapat menghasilkan potensi sumber daya listrik sebesar 258 MW, seperti Bendungan Way Sekampung sekitar 5,40 MW, Bendungan Jatigede 110 MW, dan Bendungan Leuwikeris 20 MW.

“Selain itu, kami membangun 11 bendungan lainnya pada periode 2021-2027 yang dapat menghasilkan potensi energi listrik 122 MW,” ujar Basuki.

Area genangan bendungan juga dapat dimanfaatkan sebagai lahan untuk pembangunan PLTS terapung. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bendungan, dalam hal pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung melebihi 20 persen dari luas permukaan genangan waduk pada muka air normal, kajian teknis harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan.

Berdasarkan kriteria teknis yang dinyatakan dalam peraturan tersebut, maka PLTS terapung memiliki potensi untuk menghasilkan listrik sebesar 8.788 MW di 187 bendungan yang eksisting Kementerian PUPR, 4.760 MW dari 61 bendungan baru, dan 1.154 MW dari bendungan tambahan yang dibangun oleh Kementerian PUPR, pada rata-rata daerah genangan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung melebihi 20 persen dari luas permukaan genangan waduk pada muka air normal.

Indonesia memiliki potensi sumber energi yang sangat besar, pemanfaatan potensi energi baru terbarukan (EBT) juga semakin ditingkatkan untuk mendukung tercapainya Net Zero Carbon 2060.

Salah satu pemanfaatan potensi EBT yang kini mulai banyak diperbincangkan adalah penerapan PLTS.

Indonesia memiliki ketersediaan luas genangan bendungan seluas 5,27 juta hektare yang dapat dimanfaatkan sebagian kecilnya untuk pemanfaatan PLTS terapung. PLTS Terapung merupakan sistem modul surya skala besar yang dipasang terapung di permukaan perairan, baik danau, waduk, dam, danau irigasi, area pengelolaan air buangan ataupun lepas pantai.(ant/mel/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs