Minggu, 26 Mei 2024

NFA Minta Bulog Pasok Kedelai ke Pengrajin Tahu dan Tempe

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Arief Prasetyo Adi Kepala Badan Pangan Nasional. Foto: Humas Badan Pangan Nasional

Arief Prasetyo AdI Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meminta Perum Bulog sebagai BUMN Pangan, memasok kebutuhan kedelai ke pengrajin tahu dan tempe secara terorganisir melalui koperasi.

“Kita menginginkan terbangunnya satu ekosistem dimana para pengrajin tahu-tempe tidak lagi kesulitan mendapatkan bahan baku. Nah, kehadiran negara melalui kolaborasi bersama BUMN pangan dalam membangun sistem harus dilakukan, sehingga ada jaminan pasokan kepada para pengrajin dan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi harga kedelai,” ujar Arief Kepala NFA di Jakarta, Kamis (15/06/2023) dilansir Antara.

Arief juga meminta Bulog agar berperan sebagai off taker yang menyerap hasil panen petani, dengan dikoordinasikan melalui kelembagaan Gabungan Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Gakoptindo).

Menurutnya skema closed loop ini merupakan bagian dari tata kelola ekosistem kedelai nasional yang sedang dibangun saat ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Salah satunya, dengan menempatkan BUMN Pangan sebagai sentral dari tata niaga kedelai nasional.

“Melalui skema tersebut, BUMN bersama koperasi akan mempersiapkan stok minimal untuk dua hingga tiga bulan ke depan, sesuai dengan hasil prakiraan neraca komoditas pangan guna memperkuat cadangan kedelai,” ucapnya.

Adapun berdasarkan Prognosa Pangan, kebutuhan nasional kedelai saat ini mencapai 2,8 juta ton. Sedangkan produksi kedelai dalam negeri masih berada di kisaran 300 ribu ton, sehingga masih dibutuhkan 2,5 juta ton.

Arief menuturkan, meskipun neraca kedelai nasional masih defisit, hal ini harus dilihat sebagai peluang bagi para produsen kedelai untuk meningkatkan produksi domestik mengingat besarnya kebutuhan tersebut.

Adapun sesuai arahan Joko Widodo Presiden, NFA juga telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) Kedelai melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022.

Adanya regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan harga di tiga lini rantai pangan, dan meningkatkan gairah menanam bagi petani yang diikuti dengan upaya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Kedelai dengan menempatkan BUMN sebagai standby buyer. (ant/dvn/bil)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
29o
Kurs