Senin, 17 Juni 2024

Otorita IKN Teken Nota Kesepahaman dengan KPK dan Komnas HAM

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bambang Susantono Kepala Otorita IKN foto bersama Nawawi Pomolango Ketua Sementara KPK, usai menandatangani nota kesepahaman, Selasa (19/12/2023), di Nusantara, Kalimantan Timur. Foto: istimewa

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengimplementasian hak asasi manusia (HAM) dalam tahapan pembangunan IKN.

Langkah awal dilakukan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Nusantara, Selasa (19/12/2023).

“Kami (Otorita IKN) menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan Komnas HAM. Sejak awal kami ingin pola Environmental, Social, Governance (ESG) bisa terlaksana dan memiliki rekam jejak yang baik. Oleh karenanya supervisi ini sangat membantu kami mencapai cita-cita tersebut,” ucap Bambang Susantono Kepala Otorita IKN.

Nawawi Pomolango Ketua Sementara KPK mendukung penuh adanya sistem pengawasan yang nantinya KPK jalin bersama Otorita IKN. Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.

“KPK percaya langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami (KPK) laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN,” ujarnya.

Dalam MoU dengan KPK, sinergi kerja sama antara Otorita IKN dan KPK terbentuk dalam beberapa ruang lingkup, antara lain pencegahan tindak pidana korupsi, Monitoring penyelenggaraan pemerintah, dan Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kemudian, osialisasi dan kampanye antikorupsi, penyediaan narasumber dan ahli, serta pertukaran informasi dan/atau data.

Kepala Otorita IKN juga menyebut sudah sangat mengantisipasi adanya ‘bagi-bagi’ di dalam otorita ini.

“Ada tiga ‘bagi-bagi’ yang kami waspadai dan tidak kita lakukan. Yaitu ‘bagi-bagi proyek’, ‘bagi-bagi posisi’ yang mana kami sudah membuka seleksi penerimaan secara terbuka, terakhir ‘bagi-bagi kavling’ di mana kami selalu meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Kepala Otorita IKN.

Sejalan dengan hal tersebut, Atnike Nova Sirigo Ketua Komnas HAM antusias untuk bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap berjalanya pemenuhan HAM dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Kami melihat ada dua bentuk pemenuhan HAM yang baik. Pertama, bagaimana penyediaan Hunian Pekerja Konstruksi yang memberikan kondisi yang layak pada pekerja dan tidak membebani psikologis mereka. Hal kedua adalah upaya reforestasi yang dicanangkan di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk penghargaan terhadap lingkungan,” jelas Atnike.

Dengan adanya MoU itu, Komnas HAM akan melakukan pengawasan secara langsung dan membantu advokasi pemenuhan hak bagi semua pihak dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Kerja sama dalam memastikan penegakan HAM dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara juga dijalin dengan MoU antara Otorita IKN dan Komnas HAM dengan ruang lingkup pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan IKN, dan penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan lKN.

Lalu, pengarusutamaan HAM dalam penyusunan kebijakan pembangunan IKN, penguatan kesadaran HAM, dan
dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan mandat Komnas HAM di IKN.

Kepala Otorita IKN menambahkan, pihaknya sangat terbuka kalau KPK dan Komnas HAM berkantor di Nusantara. Dia menyebut itu akan mempermudah kolaborasi dan koordinasi selepas penandatanganan MoU.

Turut hadir pihak Otorita IKN dalam agenda itu Achmad Jaka Santos Adiwijaya Sekretaris, dan Silvia Halim Deputi Bidang Sarana dan Prasarana. Selain itu hadir juga Cahya Hardianto Harefa Sekretaris Jenderal KPK, dan Henry Silka Innah Sekretaris Jenderal Komnas HAM.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
25o
Kurs