Sabtu, 4 Mei 2024

Pemerintah Kota Surabaya Buka Urus Pelayanan IMB Kolektif di Balai RW

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Rabu (2/11/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Demi meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam menyelenggarakan bangunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka layanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif.

Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya mengatakan pelayanan itu diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan sekitar 500 meter persegi dan maksimal dua lantai.

“Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana, luas bangunan kurang dari 500 meter persegi dan maksimal dua lantai. Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW,” ucap Irvan Wahyudrajat, Jumat (12/5/2023).

Ia minta, masyarakat yang sudah punya rumah tinggal tapi belum disertai IMB, bisa memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku. Sudah ada petugas yang diterjunkan untuk membantu memeriksa kelengkapan administratif.

“Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai,” tambahnya.

Pelayanan IMB kolektif di Balai RW. Foto: DPRKPP Kota Surabaya

Irfan melanjutkan, pelayanan SKRK-IMB di balai RW juga sebagai salah satu upaya pemkot untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya, juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB.

Untuk pelayanan IMB rumah tinggal sederhana, sambungnya, masyarakat hanya perlu menyerahkan sketsa disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan.

“Nanti petugas dari Kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital,” sambung Irvan.

Bagi warga yang bangunan rumahnya memiliki IMB, lanjutnya, bisa mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang diajukan IMB. Kemudian bangunannya memiliki legalitas, lalu dokumen IMB dapat dijadikan jaminan kredit di bank, serta meningkatkan status hak atas tanah.

“Nilai jual bangunannya juga semakin meningkat, karena telah memiliki legalitas,” pungkas Irfan.(lta/abd/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs