Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama momen Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
Laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan, dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
Ipi Maryati Kuding Juru Bicara KPK bidang Pencegahan mengatakan, sampai tanggal 3 Mei 2023, nilai gratifikasi yang dilaporkan itu ditaksir sekitar Rp240,7 juta.
“Laporan gratifikasi berupa tiga objek cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta. Lalu, 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang nilainya ditaksir Rp164,3 juta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Kemudian, ada sembilan objek berupa uang, voucher dan logam mulia dengan nilai taksiran Rp6,4 juta, serta 115 objek dalam bentuk lainnya yang nilainya ditaksir sekitar Rp66 juta.
“Sebagian barang-barang yang dilaporkan sudah diterima KPK, dan sebagian lainnya masih proses pengiriman dari pihak pelapor,” tegasnya.
Sedangkan gratifikasi berupa makanan, Ipi bilang sudah disalurkan langsung kepada pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bantuan sosial.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi atau penerima, khususnya yang terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Ipi mengingatkan, memberi atau menerima gratifikasi bisa menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta ada risiko sanksi pidana.
“Kalau dalam kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak bisa menolak gratifikasi, maka dia wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja dari tanggal penerimaan gratifikasi,” tandasnya.(rid/rst)