Minggu, 19 Mei 2024

PNS Pemkot Surabaya yang Ketahuan Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Dapat Sanksi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (12/4/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mewanti-wanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan mudik memakai mobil dinas akan mendapatkan sanksi.

Wali Kota menyebut, bukan aturan baru kalau mobil dinas dilarang dipakai selain operasional kerja.

“Seperti biasanya, mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik. Tapi mobil dinas akan digunakan untuk operasional, siapa yang menggunakan operasional silakan bisa dipakai untuk melaksanakan operasional keamanan atau operasional apapun di Kota Surabaya. Ada larangan tidak ada larangan, tidak dipakai. Karena mobil dinas itu filosofinya mobil yang digunakan untuk kepentingan dinas,” beber Eri, Rabu (12/4/2023).

Meski tidak menjabarkan bentuk sanksi yang akan diberi, Eri mengisyaratkan bagi PNS yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, akan dicopot.

“InsyaAllah tidak ada, tidak ada yang pernah makai. Kalau dipakai selesai lah dia di Pemerintah Kota,” imbuhnya.

Untuk itu dia minta tidak ada mobil dinas yang melintas keluar Kota Surabaya, selain menjalankan kepentingan tugas.

“Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota itu sudah gak benar. Jangankan Lebaran, tidak Lebaran pun tidak boleh. Kecuali luar kota dalam bentuk tugas,” tandasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version