Jumat, 10 Mei 2024

Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL ke Tahap Penyidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian. Foto : dok Antara

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada SYL Menteri Pertanian ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Hal ini disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (7/10/2023).

“Jadi, dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Ade.

Menurut dia, sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL , ajudan dan sopirnya.

Selanjutnya, kata Ade, pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan menjerat terhadap tersangka.

“Pasal tersebut adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan kasus penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL.

Bersamaan dengan itu, sepulang dari luar negeri dan sempat dikabarkan menghilang, SYL kemudian mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya pun juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Di Polda Metro Jaya sendiri, SYL juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Atas kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli Bahuri Ketua KPK membantah kalau jajaran pimpinan KPK melakukan pemerasan kepada SYL terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10/2023).

Dalam dokumen kronologi yang beredar di media sosial, Firli disebut menerima uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura di lapangan bulu tangkis, di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Firli mengakui, dirinya memang rutin bermain bulu tangkis, sedikitnya dua kali seminggu.

Tapi dia memastikan, tidak pernah ada pemberian uang di lapangan tersebut.(faz/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs