Kamis, 2 Mei 2024

Polisi Periksa Alex Marwata Wakil Ketua KPK sebagai Saksi Dugaan Kasus Pemerasan SYL

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).

Alexander Marwata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan menteri pertanian (mentan).

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.

“Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi,” kata Ramadhan dilansir Antara pada Kamis pagi.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Firli Bahuri (FB) Ketua nonaktif KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ramadhan belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan itu. “Kita tunggu saja,” ujar Ramadhan. (ant/mel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs