Jumat, 1 November 2024

Polisi Sidoarjo Tangkap Tiga Pengoplos LPG, Isi Tabung 12 Kilogram dengan Gas Subsidi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Salah satu pelaku waktu memeragakan pengopolosan tabung gas di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komplotan pengoplos tabung gas 12 kilogram yang diganti dengan isi gas subsidi tiga kilogram diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo di rumah produksinya di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Para tersangka pengoplos itu berjumlah tiga orang yang berinisial KM (45), SR (30), dan RP (27). Saat ditanyai Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, tersangka SR mengaku aksinya mengoplos tabung gas ini sudah dilakukan selama 13 hari.

“Kami terima (gas 12 kg) kosong, sama yang tabung ijo lalu kami oplos kirim lagi. Kami juga tidak tahu dijual di mana nantinya,” ungkap SR di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/6/2023).

Kata SR, yang memasok tabung gas subsidi dan 12 kg serta penjualannya ke mana saja setelah dioplos adalah urusan bosnya, yang saat ini menjadi DPO.

Sementara tersangka KM, sempat memperagakan cara dia melakukan pengoplosan. Pria 45 tahun itu mengaku untuk memindahkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung besar hanya membutuhkan waktu sekitar empat sampai lima menit.

Katanya, sebelum isi tabung gas ijo dipindah ke tabung 12 kg harus direndam air panas lebih dulu supaya isinya tidak beku.

“Kemudian dibalikan kepala tabung tiga kilogram di atas kepala tabung biru, ditemukan ujungnya,” kata KM.

Setelah itu KM menggunakan tang dan paku beton untuk mengeluarkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Teknik itu dipelajarinya dari tutorial yang diberikan lewat pesan oleh juragannya.

Diketahui dari setiap penjualan tabung 12 kilogram yang telah dioplos tersebut, mereka bisa mendapatkan sekitar 145 ribu rupiah. “Sehari bisa 30 tabung gas,” kata KM.

Sementara Kombes Pol Kusumo Kapolresta Sidoarjo mengatakan kalau para pelaku diamankan pada Sabtu lalu (24/6/2023) di tempat produksi gas oplosan itu. Selain itu, juragan dari ketiga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, mulai dilakukan pencarian oleh petugas.

“Ketiganya mendapatkan ancaman hukuman lima sampai enam tahun pidana,” pungkas Kusumo. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs