Selasa, 30 April 2024

Presiden Ingatkan Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas Koruptor Tanpa Pandang Bulu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait komitmen Pemerintah memberantas korupsi, Selasa (7/2/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menegaskan Pemerintah terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Indonesia.

Dari sisi penindakan, Kepala Negara menyebut penegak hukum sudah menindak tegas pelaku korupsi yang banyak merugikan keuangan negara seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.

Lalu, aparat penegak hukum juga mengejar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif, dan menyita aset-asetnya.

“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” ujarnya dalam keterangan pers, sore hari ini, Selasa (7/2/2023), di Istana Merdeka, Jakarta.

Untuk memberikan efek jera, Jokowi memerintahkan penegak hukum memproses pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, dan tidak tebang pilih.

Artinya, aparat penegak hukum harus profesional menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah tidak akan mengintervensi penegakan hukum, dan Presiden tidak memberikan toleransi buat para koruptor.

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan hukum, Presiden bilang upaya pencegahan korupsi juga dilakukan dengan cara membangun sistem pemerintahan serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Antara lain, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan Online Single Submission (OSS), dan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Katalog).

Lebih lanjut, Jokowi mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera diundangkan.

Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendukung percepatan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Turut mendampingi Jokowi Presiden antara lain Mahfud Md Menko Polhukam, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung, dan Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs