Kamis, 2 Mei 2024

Presiden Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nawawi Pomolango Capim KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden, Jumat (24/11/2023) malam, menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Keppres itu langsung ditandatangani Jokowi setibanya dari Kalimantan Barat, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Selain pemberhentian sementara Firli yang berstatus tersangka korupsi, dalam Keppres itu Presiden juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya di Jakarta.

Nawawi adalah Komisioner KPK yang berlatar profesi hakim. Dia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Tim gabungan itu menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
33o
Kurs