Senin, 20 Mei 2024

RHU dan Hotel Surabaya yang Melanggengkan Prostitusi dan Jual Miras Tak Berizin Bakal Disegel

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ratusan personel Satpol PP saat apel pemberantasan prostitusi dan miras di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/11/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan hotel di Surabaya yang terbukti melanggengkan prostitusi serta menjual minuman keras (miras) tak berizin, bakal disegel tanpa peringatan.

Itu instruksi Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pada ratusan Satpol PP yang dikumpulkan dalam apel hari ini, Rabu (1/11/2023).

“Kemarin yang disampaikan Pak Kapolres tempat ada yang menjual prostitusi online yang melakukan di hotel-hotel itu, kita antisipasi jangan sampai kedadian berulang kali di Surabaya,” tegas Eri, Rabu (1/11/2023).

Ia juga mewanti-wanti penginapan yang melanggengkan praktik prostitusi dengan menyediakan lantai untuk dibooking khusus.

“Contohnya janjian di hotel sini bisa aja. Tapi ada hotel yang kerja sama dengan prostitusi online. Kita akan sikat (berantas) lah. Ini Surabaya, kota agama, kota santri diginikan,” jelasnya.

Penindakan itu berlaku mulai apel hari ini, setelah seluruh RHU dan hotel menandatangani surat pernyataan.

“ Iya. Sebelum ini meminta mereka membuat surat pernyataan. Memang ada yang memang kerja sama yang sudah ngerti tapi ada hotel yang gak tahu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemkot akan menyebar surat pernyataan yang harus disepakati RHU maupun hotel. Salah satu poin surat pernyataan itu, RHU akan menyeleksi tamu di bawah umur dilarang masuk.

“Contoh ada hiburan malam. Boleh masuk di situ tapi di atas 17 tahun. Kalau di bawah 17 ya usiren (diusir). Gak perlu kita yang lihat. Kamu tak kasih izin, kamu juga harus ngerti. Kalau tidak bisa menjaga itu langsung tak tutup. Nah semua akan membuat surat pernyataan itu,” ujarnya. (lta/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version