Rabu, 9 Oktober 2024

SE Ramadan Terbit, Sejumlah Kegiatan di Surabaya Mulai Dilonggarkan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Partrol membangunkan Sahur dengan Kentongan Bambu. Foto: kaskus.co.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H, pada Selasa (21/3/2023).

Selain memuat beberapa larangan, SE tersebut juga mengatur sejumlah kelonggaran, mulai salat di masjid hingga buka puasa bersama (bukber).

Ibadah di masjid atau musala tak lagi ada pembatasan, hanya perlu melaksanakan kebiasaan protokol kesehatan yang sudah berjalan. Itu juga berlaku saat Hari Raya Idulfitri nanti.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid- 19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” demikian bunyi SE tersebut.

Kemudian pembagian takjil di masjid dan musala juga boleh dilakukan. Begitu pun, dengan buka puasa bersama di tempat makan.

Lalu patroli sahur yang identik jadi kebiasaan masyarakat selama Ramadan, juga dibolehkan asal tidak mengganggu ketertiban.

“Penggunaan pengeras suara di masjid/musala agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala,” bunyi poin lain SE.

Sementara beberapa larangan yang wajib dipatuhi, di antaranya Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan panti pijat harus tutup sebulan penuh selama Ramadan. Termasuk bagi pemilik usaha minuman beralkohol dan petasan, dilarang mengedarkan jualannya.

“Kegiatan Rumah Bilyar (Bola Sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya,” sebut poin larangan lainnya.

Selanjutnya aturan lain untuk menghormati umat muslim saat buka puasa dan salat tarawih, bioskop dilarang memutar film selama kurun waktu tertentu dalam sehari.

“Pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/Tarawih),” poin lain.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menambahkan, tak ada larangan patroli sahur, sahur on the road, maupun berbagi takjil. Asalkan tidak mengganggu ketenangan umat lain.

“Maka sesama umat muslim sudah diajarkan, setiap orang muslim jangan pernah menyakiti dan membuat orang lain merasa terusik dengan kegiatan yg kita lkukan. Kita tidak boleh memaksakan kehendak kita,” tandasnya.(lta/dfn)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 9 Oktober 2024
29o
Kurs