Sabtu, 27 April 2024

Security Officer Arema Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Setahun Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suko Sutrisno Security Officer Arema FC masih pikir-pikir usai divonis setahun penjara dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (9/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Suko Sutrisno Security Officer Arema FC selama satu tahun penjara, lebih rendah dibanding Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC satu tahun enam bulan penjara hari ini, Kamis (9/3/2023).

Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua, menjatuhkan vonis Suko berbeda meski dengan poin pertimbangan dan dakwaan pasal sama dengan Haris.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka. Menjatuhkan pidana selama satu tahun,”  kata Abu Amsya, Kamis (9/3/2023).

Atas putusan itu, Suko mengaku masih pikir-pikir terkait proses hukum selanjutnya untuk mengajukan banding atau tidak. 

“Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman. (Selain itu) ingin bebas,” ujarnya Suko usai mendengar vonis. 

Sementara Abdul Haris atas vonisnya, menyebut tak hanya LIB dan PSSI yang harus diadili, tapi juga tiga terdakwa Polri sebagai penanggung jawab keamanan. 

“Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI, dan penanggung jawab keamanan. Semua harus ikut bertanggung jawab. Pintu stadion dari dulu ya gitu, kalau ada gas air mata, pintu lebar juga tetap jadi masalah. Kalau pintunya disalahkan (karena tertutup) juga tidak tepat. (Yang salah) gas air mata,” tandasnya. 

Terpisah Eko Hendro Prasetyo salah satu penasihat hukum dua terdakwa Arema FC menyebut, masih pikir-pikir atas putusan hakim. Para terdakwa, lanjutnya, keberatan dan ingin divonis bebas.

“Iya pikir-pikir, kita keberatan. Karena dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kita pikir-pikir, rapat sama tim dulu,” kata Eko dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/3/2023). 

Selain itu, menurutnya majelis hakim tidak menyebutkan poin pertimbangan berupa salah satu pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang tertutup massa saat usai pertandingan 1 Oktober 2022 lalu.

“Saya kira majelis sudah jeli, tapi beliau lupa ada satu pertimbangan yang tidak diutarakan, bahwa pintu besar F yang lazim dilakukan untuk keluar suporter setelah pertandingan itu, tertutup massa,” katanya.

Terkait permintaan Suko dan Haris dalam pledoi dan dupliknya meminta PSSI dan LIB turut diadili yang ditanggapi hakim bahwa pengadilan hanya bisa memproses kasus yang dilimpahkan ke PN Surabaya, Eko menjelaskan belum ada niat melaporkan tersangka baru.

“Ndak, sesuai pledoi kami, bahwa penanggung jawab pertandingan liga ini kan PT LIB. Kita kan hanya panitia pelaksana lokal,” katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum juga memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim yang jauh dari tuntutannya enam tahun delapan bulan penjara.

“Pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs