Kamis, 9 Mei 2024

Sepuluh Ribuan Warga Surabaya yang Pindah Alamat Terancam Nonaktif dari Data Dispendukcapil

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Kamis (22/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengajukan permohonan penonaktifan data kependudukan ribuan warga yang tercatat sudah pindah dari alamat KTP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menyebut, hingga kini ada sekitar 10 ribuan orang yang masih aktif ber-KTP Surabaya namun hasil pengecekan petugas, sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam KTP.

Menurutnya sesuai kewajiban, warga harus lapor jika pindah alamat tinggal KTP maksimal satu tahun setelah kepindahan.

“Kalau wajib, tapi diam saja harusnya ada konsekuensi. Gak akan ada sanksi, tapi cuma dimintai datang saja ke kelurahan, kecamatan atau RT/RW dan dispendukcapil untuk update data,” beber Agus, Senin (15/5/2023).

Tujuan penonaktifan data itu, agar masyarakat datang dan memperbarui data kependudukan tempat tinggalnya.

“Bukan mencoret. Cuma menonaktifkan. Sehingga misalkan ngurus apa yang pakai KTP, NIK, itu muncul statusnya nonaktif,” katanya lagi.

Nantinya, warga yang sudah nonaktif dari data dispendukcapil, maka tidak bisa mengurus KTP baru sekalipun di kota atau kabupaten lain.

“Sulit, karena kan (data) sudah terekam semua. Jadi kalau ngerekam di tempat lain, akan ketahuan pernah ngerekam di mana. Jadi, dia harus datang ke tempat asalnya baru bisa,” bebernya.

Meski Agus menyebut hingga kini, data permohonan penonaktifan yang diajukan ke Kemendagri RI itu belum ditindaklanjuti, namun ia mengingatkan kebijakan itu sudah pernah terjadi.

“Sekitar dua tahunan lalu. Ada yang dinonaktifkan. Tapi dulu gak sebanyak sekarang. Cuma ada laporan warga yang keberatan rumahnya dapat tagihan pajak, debt collector karena data kependudukan orang yang tinggal di situ sebelumnya,” terang Agus lagi.

Terakhir, Agus minta warga yang sudah pindah alamat baik di dalam maupun luar kota, untuk lapor ke RT/RW, kelurahan, kecamatan, atau dispendukcapil.

“Laporkan diri untuk segera dibantu kalau mau pindah kecamatan atau bahkan luar kota. Warga yang tahu kerabat, saudaranya juga, tolong diingatkan,” pungkasnya.

Diketahui, kebijakan ini untuk menertibkan penerima bantuan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar benar-benar warga Surabaya. Tak hanya dibuktikan dengan KTP namun juga alamat domisili yang sesuai.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
29o
Kurs