Sabtu, 27 April 2024

Sidang Kanjuruhan, KontraS: Ini Sidang Sandiwara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Andy Irfan Sekjen KontraS waktu ditemui di PN Surabaya usai putusan sidang tiga terdakwa polisi, Kamis (16/3/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Andy Irfan Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyebut putusan sidang terdakwa Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan sidang sandiwara.

Sebab, putusan sidang yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya Majelis Hakim kepada tiga terdakwa polisi menimbulkan ketidakadilan kepada sejumlah korban.

Sebut saja AKP Bambang Sidik Achmadi Eks Kasat Samapta dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Eks Kabag Ops Polres Malang yang divonis bebas atau tidak bersalah atas tragedi Kanjuruhan.

Sedangkan AKP Hasdarmawan Eks Danki I Brimob Polda Jawa Timur divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga tahun penjara.

“Itu semakin mengonfirmasi dugaan kami dari awal bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat,” ucap Andi Irfan waktu ditemui di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Andi menuturkan kalau pihaknya bakal menyiapkan sejumlah langkah untuk merespon putusan Majelis Hakim yang menurutnya tidak adil itu.

Pertama, adalah mendesak JPU supaya membuat laporan utuh kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan dalam putusan.

“Secara formil maupun materil ada banyak soal dalam proses pelaksanaan peradilan di PN Surabaya ini,” katanya.

Kedua adalah membuat eksaminasi publik dengan melibatkan para akademisi hukum yang punya kompetensi kuat untuk menilai putusan Hakim apakah punya kredibilitas secara hukum atau tidak.

Ketiga adalah mendesak polisi untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan Andi selama proses persidangan dari awal sampai akhir.

“Kami juga akan membuat laporan utuh kepada Komnas HAM terkait dugaan kejahatan HAM, berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” imbuh Andi.

Sementara itu Daniel Siagian koordinator LBH Pos Malang berpendapat kalau putusan bebas dua terdakwa dan putusan satu setengah tahun terdakwa polisi menjadi insiden buruk dari penegakan hukum dan HAM.

Dirinya dan sejumlah keluarga korban pun merasa kecewa terhadap putusan Majelis Hakim kali ini. Pihaknya bakal melakukan beberapa upaya lewat jalur hukum untuk merespon putusan ini.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan Tim Koalisi Masyarakat Sipil, tetapi jelas akan melakukan beberapa upaya setelah kita berkoordinasi dengan keluarga korban juga,” pungkas Daniel.(wld/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs