Sabtu, 11 Mei 2024

Soal Uang Rp27 M di Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Maqdir Ismail

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Maqdir Ismail Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Antara

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan saksi Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan pada Kamis (12/6/2023).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Saat dikonfirmasi, Maqdir bersedia untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Maqdir menyatakan dirinya akan datang ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp27 miliar yang disampaikannya.

“Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an,” ungkap Maqdir dilansir Antara.

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya tentang pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta mengenai perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik melihat pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.

Sebelum ini, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan jajarannya memanggil ulang Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak bisa hadir pada Senin (10/7/2023).

“(Pemeriksaan) Ditunda, Kamis (13/7/2023),” tutur Ketut di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Kejagung memastikan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu sudah berstatus sebagai terdakwa yang sekarang dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Adapun dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara adalah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (ant/bnt/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
30o
Kurs