Senin, 29 April 2024
Tragedi Kanjuruhan

Berkas Eks Dirut LIB Tak Kunjung P-21 Sampai Terdakwa Lain Sidang Putusan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tersangka Akhmad Hadian Lukita eks Dirut PT LIB usai menunjukkan berkas ke majelis hakim saat bersaksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Selasa (24/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Proses persidangan lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya hampir usai. Namun berkas tersangka eks Dirut PT LIB belum juga diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hari ini, Kamis (9/3/2023) memasuki sidang ke-19 dengan agenda putusan terhadap dua terdakwa Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC.

Sementara tiga terdakwa anggota Polri lainnya, AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, juga sudah akan sidang agenda duplik besok, Jumat (10/3/2023).

Sesuai urutan sidang pidana, maka hanya tinggal sekali lagi, sidang ke-21 agenda vonis tiga terdakwa Polri, seluruh persidangan usai.

Namun AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, berkas Akhmad Hadian Lukita eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) belum juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Masih belum,” kata Taufiqurrahman, Kamis (9/3/2023).

Taufiq tidak menjelaskan detail, kendala yang membuat penyidik belum melengkapi berkas Hadian. Ia menyebut itu masih dibahas.

“Masih dalam pembahasan,” tambahnya.

Sekedar diketahui, 20 Desember 2022 lalu, berkas lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Para terdakwa menjalani sidang perdana di PN Surabaya mulai 16 Januari 2023.

Namun, berkas Hadian dinilai belum memenuhi kelengkapan atau P-19. Tapi, sejak saat itu, penyidik Polda Jatim diketahui belum sekalipun menyerahkan atau melimpahkan lagi perbaikan berkas Hadian ke kejaksaan.

Lima terdakwa masih ditahan di Rutan Polda Jatim, selama proses persidangan. Sementara Hadian dilepas karena masa tahanannya sudah habis.

Pada 17 Januari 2023, sehari setelah persidangan perdana agenda pembacaan dakwaan lima terdakwa, Taufiq sempat mengatakan pihaknya sedang berupaya melengkapi berkas Hadian dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli tambahan.

“Kami masih melengkapi [berkas Hadian] dengan keterangan ahli. Ahli bidang olahraga sepak bola,” ucap Taufik, saat itu. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs