Minggu, 19 Mei 2024

Agar Produksi Padi Maksimal, Mentan Imbau Petani Tebus Pupuk Subsidi yang Masih Melimpah

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi - Seorang pekerja mengangkat sekarung pupuk di sebuah gurang. Foto: Pupuk Indonesia

Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) mengimbau petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi agar segera menebus kuota yang bisa didapatkan sehingga bisa memaksimalkan percepatan tanam dan produksi padi.

“Alhamdulillah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan, maka petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi. Hal ini agar musim tanam berikutnya seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat,” kata Amran seperti dilansir Antara pada Minggu (5/5/2024).

Mentan mengatakan, penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dan saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan dan penebusannya pun juga semakin mudah, dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP,” ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan data per 30 April 2024, realisasi pupuk subsidi saat ini mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton. Dari realisasinya penyaluran yang belum banyak, Amran berharap agar para petani segera melakukan penebusan pupuk.

“Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini,” tegasnya.

Ia menerangkan, Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian, guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.

“Nah ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang,” terangnya.

Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.

“Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.Pertimbangan penetapan alokasi : e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B,” tuturnya.

Sementara itu, Ali Jamil Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menambahkan, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024.

Dia memastikan alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Selain itu pada Permentan 01 Tahun 2024 juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.

“Musim tanam kedua dan berikutnya dipastikan pupuk aman. Sehingga bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Dan sekarang juga terdapat jenis pupuk organik,” ucanya. (ant/ike/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version