Senin, 6 Mei 2024

Bakal Ada Tersangka Baru yang Menyusul Gus Samsudin dalam Kasus Konten Tukar Pasangan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Dirmanto Kabid Hukas Polda Jatim dan AKBP Charles Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (1/3/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reseres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyatakan bakal ada tersangka baru yang menyususl Gus Samsudin dalam kasus konten video yang membolehkan tukar pasangan.

AKBP Charles Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, meski Samsudin sudah ditetapkan tersangka namun pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Calon tersangka lain ada tapi kita masih mendalami perannya seperti apa,” kata Charles ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Penyidik sebetulnya sudah mengantongi nama calon tersangka baru tersebut. Namun Charles tidak menyebutnya, sebab polisi masih menggali keterangan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam menetapkan tersangka.

“Calon tersangka lain sudah ada namanya. (Mendalami) peran yang membantu saudara Samsudin. (Yang merekam dan upload video?) iya benar,” ujarnya.

Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi sebelum menetapkan Samsudin sebagai tersangka. Dalam kasus ini Samsudin dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 dan 3.

Meski Samsudin sudah mengklarifikasi bahwa video tersebut hanya untuk hiburan dan bermotif meningkatkan subscriber-nya di YouTube, namun ia tetap jadi tersangka.

Sebab Charles menegaskan, bahwa yang dilakukan Samsudin mengandung unsur pidana dan telah diatur di dalam undang-undang.

“Ya meskipun itu fiksi tapi sebuah skenario atau sandiwara. Tapi dalam UU diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan 3,” tandasnya.

Sebelumnya, Samsudin pemilik pondok di Kabupaten Blitar ditetapkan tersangka karena berperan sebagai pembuat skenario konten video viral tukar pasangan.

Konten video itu diunggah di akun YouTube bernama RFR Raka. Dalam video itu menampikan suatu kelompok aliran yang membolehkan pengikutnya untuk saling bertukar pasangan.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Dirmanto menegaskan, bahwa Samsudin sudah ditahan Jumat ini di rumah tahanan negara Polda Jatim. “Saudara Samsudin hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” ujar Dirmanto. (wld/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs