Senin, 29 April 2024

Dapat Intimidasi Hukum, PT Tri Bakti Sarimas Minta Perlindungan Komisi III DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI menerima perwakilan PT TBS, Kamis (7/3/2024), di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta. Foto: Istimewa

Kuasa Hukum PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) yang beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau, siang hari ini, Kamis (7/3/2024), mengadu ke Komisi III DPR RI, untuk mendapatkan perlindungan atas intimidasi hukum.

Andry Christian Kuasa Hukum PT. TBS mengatakan, upaya meminta perlindungan kepada Komisi Hukum DPR dilakukan karena dua pimpinan PT TBS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

Selain itu, ada kejanggalan dan indikasi cacat hukum, terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS.

Dalam rapat dengar pendapat umum di Ruang Rapat Komisi III, dia menceritakan pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melelang lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah.

Lahan itu antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. PT.TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak tahun 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada BRI berupa fasilitas kredit Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak tahun 2018.

Karena terdampak Covid-19, tahun 2022 PT.TBS kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, PT.TBS telah memohon supaya bisa restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional juncto Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

“Faktanya BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit. Bahkan, BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru, Riau,” ujar Andry di hadapan Habiburkohman Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Terhadap Surat Pemberitahuan Lelang tersebut, PT.TBS mengirimkan Surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penundaan Lelang yang pada pokoknya juga menyampaikan permohonan dan menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit.

Kemudian, BRI dalam surat jawabanya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang.

“Selanjutnya, mengingat saat ini telah terdapat proses lelang hak tanggungan sesuai Surat KPKNL Pekanbaru No. S-3013/KNL.0303/2023 tanggal 28 November 2023, maka untuk penebusan agunan oleh debitur Dapat dilakukan dengan cara pembatalan lelang terlebih dahulu. Pembatalan lelang oleh BRI hanya Dapat dilakukan dengan syarat debitur melakukan pembayaran kewajiban minimal sebesar 20 persen dari total kewajiban kepada BRI,” ucapnya.

Walau PT.TBS sudah mengajukan permohonan, pihak BRI tidak menepati janji dan malah melelang aset dengan nilai di bawah limit yaitu Rp1,9 triliun kepada PT.Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), salah satu anak perusahaan First Resources yang berkedudukan di Singapura.

Padahal, seharusnya aset PT.TBS tersebut bernilai Rp2,49 triliun, sebagaimana hasil penilaian aset pada bulan Desember 2023.

Pada 16 Januari 2024, dua pimpinan PT.TBS mendapat Undangan Klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Riau. Hal itu berkaitan dengan adanya penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2024/POLDA/RIAU tanggal 5 Januari 2024 yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, di Jalan Kapten Fadilah Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kab.Kuantan Singingi, Riau.

Adanya laporan kepada polisi karena diduga telah terjadi peralihan hak kepada PT.Karya Tama Bakti Mulia (anak perusahaan First Resources) melalui Lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Saat wawancara klarifikasi dengan Polda Riau, PT.TBS telah mengklarifikasi terkait lelang. Apalagi, saat itu sedang dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah terdaftar dengan nomor register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Januari 2024.

Lalu, Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 1/G/2024/PTUN.Pbr tanggal 5 Januari 2024.

“Faktanya secara hukum belum terjadi penyerahan (levering) atas ke-14 bidang tanah hasil lelang tersebut. Lalu, tanggal 26 Januari 2023, dua pimpinan PT.TBS ditetapkan sebagai tersangka, dan pada 12 Januari 2024, usai pemeriksaan, keduanya ditahan tim penyidik. Kondisi kebun klien kami sampai saat ini masih beroperasi dengan baik. Ada sekitar 2.000 karyawan yang masih bekerja secara aktif. Kebun sampai saat ini juga masih dirawat dengan baik. Semua kegiatan mulai panen, perawatan masih berjalan dengan normal,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs