Senin, 29 April 2024

Firli Bahuri Bekas Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri waktu menyampaikan pernyataan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Antara

Firli Bahuri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan yang sempat diajukan untuk kali kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, hari Senin (22/1/2024) pekan lalu, pihak tergugatnya adalah Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebetulnya, sidang perdana praperadilan terjadwal berlangsung hari ini, Senin (29/1/2024), dipimpin hakim tunggal Estiono.

Fahri Bachmid kuasa hukum Firli menyatakan, alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua yaitu pertimbangan teknis serta substansial materi permohonan yang sudah dikonstruksikan dan diajukan sebelumnya.

Dia menyebut, pihaknya perlu waktu untuk memperkaya materi praperadilan sesuai kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya. Sesudah itu, akan dipertimbangkan perlu tidaknya mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Terkait pencabutan gugatan praperadilan, Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sudah menerima permintaan resmi dari kuasa hukum Firli.

“Kami ada menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Rencananya, pihak PN Jakarta Selatan akan membacakan pencabutan gugatan praperadilan itu, hari Selasa (30/1/2024).

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs