Polisi menetapkan AM (29) oknum guru SMPN di Sidoarjo sebagai tersangka pelecehan seksual. AM terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap muridnya sendiri, seorang siswi yang masih di bawah umur.
Kompol Agus Sobarnapraja Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, guru bejat itu sekarang sudah menjalani proses penahanan.
“Saat ini tersangka inisial AM sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Polresta Sidoarjo,” ujar Agus dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
Aksi pelecehan itu dibuktikan polisi melalui proses penyelidikan dan bukti-bukti visum et repertum. Selain itu, penyidik juga mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka.
“Kami sudah menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan telah tercukupi, minimal dua alat bukti, untuk menetapkan terlapor jadi tersangka,” tuturnya.
Agus menyebut, tersangka juga sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari hasil pernyataan tersangka, polisi semakin yakin untuk menahan AM.
“Sudah langsung kami tetapkan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan tersangka. Dan setelah mendengar kesaksian tersangka, penyidik menyimpulkan untuk penahanan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo itu juga membenarkan bahwa AM merupakan seorang guru SMP. Namun, Agus tak menyebut di mana tersangka mengajar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (pelaku) merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah negeri di Sidoarjo,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(wld/iss)