Rabu, 13 November 2024

Hasil Pemeriksaan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diumumkan pada Sidang Pleno

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Mukti Fajar Nur Dewata anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, melalui keterangan video diterima di Jakarta, Rabu (7/8/2024). Foto: Antara

Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, akan diumumkan dalam sidang pleno.

Mukti Fajar Nur Dewata anggota sekaligus Juru Bicara KY mengatakan, sidang pleno akan memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para hakim jika terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September,” ujar Mukti dilansir dari Antara pada Sabtu (24/8/2024).

Mukti menjelaskan, Tim Investigasi KY telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (19/8/2024), yang berlangsung selama sekitar lima jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh aspek diperiksa secara mendalam, terutama terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses sidang terhadap Ronald Tannur.

Oleh karena itu, Mukti meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil sidang pleno KY guna mengetahui hasil lengkap pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut, karena saat ini hasilnya belum dapat diumumkan kepada publik.

“Tunggu pleno ya,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/7/2024), ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, yakni Dimas Yemahura, serta Rieke Diah Pitaloka politisi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.

Pelapor meyakini adanya kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dengan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, mereka meminta KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH dan merekomendasikan pemecatan bagi ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 13 November 2024
29o
Kurs