Sabtu, 14 Desember 2024

Karna Suswandi Disebut Mangkir dari Panggilan KPK, Alasan Sibuk Pilkada 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Karna Suswandi Bupati Situbondo ketika meladeni pernyataan dari awak media. Foto: Antara

Karna Suswandi (KS) Bupati Situbondo non-aktif dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karna beralasan sedang sibuk dengan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Tersangka KS tidak hadir karena dalam persiapan pilkada,” kata Tessa Mahardhika juru bicara KPK dilansir dari Antara pada Sabtu (9/11/2024).

Karna Suswandi awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/11/2024) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga turut memanggil Eko Prionggo Jati (EPJ) Kepala Dinas PUPR Situbondo untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.

“Tersangka EPJ meminta penjadwalan ulang karena sakit,” ujar Tessa.

Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya, namun belum memastikan kapan keduanya akan kembali dipanggil.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/8/2024) lalu mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Untuk perkara penyidikan itu, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Karna Suswadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024.

Akan tetapi, hakim tunggal Pengadian Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 14 Desember 2024
26o
Kurs