Sabtu, 27 Juli 2024

Kemendag: Permendag Nomor 8/2024 Akan Atasi Kendala Pertimbangan Teknis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menghadiri konferensi pers di aula kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5/2024). Foto: Antara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan relaksasi aturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku, akibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.

“Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain kendala perizinan pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” ujar Budi Santoso Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam konferensi di Jakarta, Minggu (19/5/2024) dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa dibutuhkannya pertek sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor komoditas tertentu sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian, yang kemudian dicantumkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, peraturan yang baru berlaku pada 10 Maret 2024 tersebut ternyata menimbulkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), dan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya pun merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Joko Widodo Presiden.

“Relaksasi dalam pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan,” kata Budi.

Dengan peraturan baru tersebut, ia menuturkan bahwa impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, tidak lagi memerlukan pertek.

Namun, ia menyampaikan bahwa aturan baru tersebut dikecualikan untuk komoditas dengan kode HS tertentu.

“Selain itu, mengembalikan pengaturan persetujuan impor bagi barang komplementer serta barang untuk keperluan tes pasar dan purnajual sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian,” imbuh Budi. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs