Sabtu, 27 Juli 2024

KemenPPPA Dukung Peningkatan Kapasitas Jaksa untuk Menangani Kekerasan Seksual

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Korban kekerasan seksual yang sedang ketakutan dengan menunjukkan sikap protektif. Foto: iStock

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung upaya peningkatan kapasitas jaksa dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual.

“UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga berfokus pada pemenuhan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi korban sehingga hal ini perlu mendapatkan dukungan dari aparat penegak hukum, termasuk jaksa yang diharapkan dapat memahami perspektif korban pada isu tindak pidana kekerasan seksual,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, dilansir Antara pada Selasa (22/5/2024).

Hal itu dikatakannya dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS.

Nahar menambahkan, bahwa itikad jaksa juga diperlukan untuk memastikan korban kekerasan seksual dapat memperoleh haknya dalam bentuk restitusi dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu diimplementasikan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.

Hal ini penting dilakukan agar korban tidak mengalami kekerasan berulang (reviktimisasi) dalam proses penanganan-nya.

Nanang Ibrahim Soleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan pentingnya peningkatan kompetensi jaksa dalam mengimplementasikan UU TPKS dalam penanganan perkara, terlebih Pasal 21 ayat (1) UU TPKS secara spesifik mengatur kualifikasi khusus penuntut umum sebagai syarat menangani perkara kekerasan seksual.

“Berangkat dari urgensi tersebut, Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum perlu mendukung kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas seluruh jaksa penuntut umum, salah satunya dengan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis mengenai UU TPKS dengan harapan agar jaksa penuntut umum memiliki kompetensi yang mumpuni dalam penanganan kasus TPKS, termasuk hukum acara dan perlindungan korbannya terhadap UU TPKS,” tutur Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada jumlah perkara yang dituntut ataupun jumlah pemidanaan pelaku kejahatan, tetapi juga pemenuhan hak korban. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs