Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya perlu melakukan verifikasi dan telaah terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat.
Prosedur tersebut dilakukan untuk menentukan laporan masyarakat masuk ranah pidana korupsi dan jadi kewenangan KPK untuk mengusut tuntas atau tidak.
Menurut Ali, hal itu juga berlaku untuk laporan dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam laporan IPW, Ganjar Pranowo mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga calon presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024 disebut menerima suap atau gratifikasi.
Dalam keterangannya, Ali bilang, KPK secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan keterangan serta informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan masyarakat.
Kalau laporan dari IPW jadi kewenangannya, KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yabg berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Kalau aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentunakan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Terkait itu, Achmad Baidowi Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, wajar kalau laporan IPW dikaitkan dengan politik karena berdekatan dengan Pemilu.
Sementara, Deddy Sitorus Politikus PDI Perjuangan menyebut, laporan IPW merupakan upaya pengalihan isu wacana pengajuan hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sekadar informasi, Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW melaporkan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng berinisial S, dan Ganjar Pranowo selaku pemegang saham kendali Bank Jateng.
Penerimaan cashback itu diperkirakan terjadi dari tahun 2014 sampai tahun 2023. Jumlahnya diduga lebih dari Rp100 miliar.
Dia menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback perusahaan asuransi sebanyak 16 persen dari nilai premi, yang kemudian dialokasikan ke sejumlah pihak.(rid/ipg)