Minggu, 5 Mei 2024

MK Siap Sidangkan PHPU Pileg 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fajar Laksono Juru Bicara MK. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Fajar Laksono Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, lembaga peradilan tersebut sudah siap menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.

“Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024), dikutip Antara, Kamis (25/4/2024).

Dia mengungkapkan, MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai hari Senin (29/4/2024) untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.

“Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan,” paparnya.

Untuk lokasi, lanjut Fajar, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.

Pada Kamis, MK masih memroses pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait. Hingga Rabu (24/4/2024) malam, Fajar menyebut ada 240 antrean dari orang-orang yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait.

“Sebetulnya, kemarin, Rabu (24/4/2024), itu tahapan penerimaan pengajuan pihak terkait hanya sampai jam 23.59 WIB. Tapi, karena membludak, kami geser layanannya dari pagi sampai siang ini. Yang penting mereka ambil nomor antrean dulu kemarin,” tutur dia.

Fajar yakin penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024.

“Sejauh ini sesuai dengan PMK, tahapan itu selesai pada 7-10 Juni. Artinya, mudah-mudahan pada 10 Juni semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak registrasi kemarin,” tandasnya.(ant/azw/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version