Kamis, 2 Mei 2024

Pakar Tata Ruang Kota ITS Pastikan Reklamasi Proyek SWL Tak Ganggu Ekosistem Mangrove

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Perahu warga yang sedang menyusuri sungai di Mangrove Wonorejo, Surabaya, Rabu (28/9/2022). Foto: Diskominfo Surabaya.

Putu Rudi Satriawan Pakar Tata Ruang Kota dan Lingkungan Hidup Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya turut buka suara soal proyek kawasan pesisir Surabaya Waterfront Land (SWL) di Kenjeran yang masuk dalam salah satu dari 14 Proyek Strategi Nasional (PSN).

Putu selaku perwakilan tim dari ITS yang melakukan pendampingan proyek tersebut dari sebelum dan sesudah menjadi PSN menjelaskan, SWL itu berawal dari pemrakarsa Kenjeran Park (Kenpark) yang awalnya ingin mengembangkan Kenpark lebih luas.

Namun karena lahannya tidak mencukupi, maka pengembangan hanya bisa dilakukan lewat reklamasi dengan opsi dari lahan Kenpark ke sisi utara, atau Kenpark ke sisi selatan.

“Karena ada beberapa kesulitan pengembangan ke utara, karena beberapa kewenangan angkatan laut dan THP (taman hiburan pantai) Kenjeran, maka akhirnya reklamasi diarahkan ke selatan, sehingga bebas dari berbagai macam pemangku kepentingan. Tapi memang ada satu yang saya kira perlu dijadikan fokus adalah kawasan lindung ke selatan itu, (karena) luasnya sekitar 1000 hektare, rencananya seperti itu,” jelasnya kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (18/4/2024).

Tapi dia memastikan reklamasi itu tidak akan mengganggu ekosistem mangrove, karena menurutnya ekosistem tersebut masih bagian dari daratan pantai timur Surabaya (Pamurbaya). Sehingga, kawasan lindung dan pemukiman nelayan disana aman dan tak terkena reklamasi.

“Kawasan reklamasi itu dimaksudkan di sebelah timur Pamurbaya, dipisahkan air (laut) itu ada spasi seluas 300 meter, baru ada reklamasi seluas 1000 hektare tadi,” jelasnya.

“(Tapi) kalau pemukiman nelayan itu kemungkinan terganggu karena akses. Akses dari pemukiman nelayan kepada daerah tangkapan ikannya, itu kemungkinan terganggu,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Pakar Tata Ruang Kota dan Lingkungan Hidup ITS itu turut mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini juga terus melakukan pendampingan terkait proyek SWL.

Selain itu, juga mengeluarkan rekomendasi dan fakta-fakta berupa master plan, amdal dan sebagainya terkait dampak apa saja yang berpotensi terjadi, jika dalam perjalanannya dilakukan okupansi pada lahan lindung.

Meski demikian, diakuinya kalau proyek SWL ini akan memunculkan wajah baru Surabaya sebagai kota Maritim. Selama ini Surabaya hanya dikenal kemaritimannya saat berkunjung ke wilayah pelabuhan di Perak.

“Tema maritim ini kan sebetulnya seolah-olah tidak menjadi keseharian warga kota Surabaya. Maka dengan adanya SWL itu, menurut pengembangnya atau pemerkasanya yang ingin mengembangkan museum kemaritiman, kebun binatang laut, dan wisata bertema bahari, di situlah Surabaya sebagai kota maritim dan bahari cukup nampak,” paparnya.

Terkait pengerjaan yang diperkirakan Pemkot Surabaya bisa memakan waktu lima tahun, Putu mengaku ragu. Menurutnya, sesuai time line, lima tahun hanya mencakup persiapan, perencanaan, hingga reklamasi.

“Tapi pengembangan lahannya, untuk kegiatan apa, zona apa, gimana intensitasnya seberapa, itu lewat dari lima tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya proyek kawasan pesisir Surabaya Waterfront Land (SWL) di Kenjeran yang masuk dalam salah satu dari 14 Proyek Strategi Nasional (PSN), tidak mengganggu kawasan lindung dan permukiman nelayan.

“Jadi kami intinya adalah bagaimana menyesuaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tadi, supaya keberadaan waterfront tidak mengganggu kawasan lindung dan permukiman layan gitu itu yang mungkin peran kita,” kata Irvan Wahyudrajad Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (18/4/2024).

Untuk diketahui, PSN yang ada di Kota Surabaya antara lain adalah pembangunan Fly Over dari dan menuju Terminal Teluk Lamong, Double Track Jawa Selatan, SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, dan Kawasan Pesisir Terpadu SWL.

Sementara proyek SWL dicanangkan di Kawasan Pantai Kenjeran, karena sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034.

Proyek yang dikerjakan pemerintah dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau investasi. diperkirakan memiliki luasan lahan mencapai 500-1000 hektare. Lokasinya mencakup sebagian area Kenjeran sampai Pantai Timur Surabaya, atau zona tiga hingga empat.

“Kawasan zona 3 itu memang Kenjeran sampai Bulakbanteng ya, paling utara itu. Sehingga kita menginginkan tidak mengganggu yang kawasan mangrove yang sudah terbangun,” ucapnya. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs