Selasa, 18 Juni 2024

PBB Sebut Serangan Israel ke Rumah Sakit Melanggar Hukum Internasional

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kondisi Rumah Sakit Kamal Adwan Setelah Serangan Israel. Foto: Anadolu Kondisi Rumah Sakit Kamal Adwan Setelah Serangan Israel. Foto: Anadolu

Penyerangan terhadap rumah sakit melanggar hukum internasional, kata Stephane Dujarric juru bicara PBB pada Rabu (31/1/2024), setelah militer Israel menyerbu sebuah rumah sakit di Tepi Barat dan menewaskan tiga warga Palestina.

“Rumah sakit harus dilindungi dengan cara apa pun dan pelanggaran terhadap rumah sakit merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional”, ucapnya dilansir Antara.

Dia menekankan bahwa rumah sakit telah digunakan sebagai “titik konflik.”

“Kami juga menentang semua jenis pembunuhan di luar proses hukum,”tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pasukan keamanan Israel menyerbu sebuah rumah sakit di Kota Jenin.

Dalam unggahan video yang viral di X, tentara Israel terlihat menodongkan senjata dan meneror staf dan juga pasien di rumah sakit tersebut.

Seorang tentara berpakaian hitam terlihat memaksa seorang warga Palestina untuk berlutut sambil mengangkat tangan.

Berbagai kelompok Palestina di Kota Jenin menyerukan aksi mogok massal guna memprotes pembunuhan terhadap warga Palestina. (ant/man/saf/faz)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 18 Juni 2024
28o
Kurs