Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini.
“Sebagai bagian dari perlindungan, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan,” kata Widi Dwinanda Petugas Media Center Haji (MCH) dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, Kamis (16/5/2024), dikutip Antara.
Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jemaah haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan.
Asuransi tersebut diberikan kepada jemaah dengan ketentuan tertentu. “Pertama, jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi,” katanya.
Kedua, bagi jemaah yang wafat karena kecelakaan, maka akan diberikan senilai dua kali Bipih per-embarkasi.
Kemudian, sambungnya, jamaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka diberikan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.
Dia menurutkan, seluruh kepengurusan terkait asuransi dilakukan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah,” katanya.
Asuransi ini, tambahnya, untuk melindungi jemaah haji sejak masuk embarkasi, hingga kembali lagi ke tanah air melalui debarkasi haji. (ant/azw/bil)