Senin, 17 Juni 2024

Pencuri Emas di Taman Sidoarjo Menjual Hasil Curian 40 Juta Hanya untuk Judi Online

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tangkap layar aksi maling pembobol rumah di Kedungturi, Taman, Sidoarjo yang terekam CCTV

Tersangka inisial IF (33 tahun) pencuri perhiasan emas di rumah kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo mengaku barang bukti (BB) hasil curiannya di jual di Wonokromo senilai Rp40 juta. Uang hasil curian itu kemudian digunakan untuk judi online.

Pencuri berusia 33 tahun itu baru saja diamankan aparat polisi Polsek Taman Kamis (23/5/2024) malam di sebuah warung kopi di Jalan Jemur Andayani.

Perlu dikerahui, penangkapan tersangka IF ini berkat kejelihan pendengar Radio Suara Surabaya berinisial R, yang kebetulan ngopi di warung yang sama dengan pelaku.

Kompol Anggono Jaya Kapolsek Taman mengatakan, dari hasil pemeriksaan pemeriksaan penyidik. Ditemukan sejumlah bukti transaksi judi online di handphone tersangka.

“Ada banyak transaksi judi online. Dan uangnya (hasil menjual perhiasan emas) sekarang tinggal Rp9 juta,” kata Anggono kepada suarasurabaya.net, Jumat (24/5/2024).

Anggono menyatakan, sejumlah perhiasan emas yang berhasil dicuri oleh IF antara lain ada lima pasang anting emas, enam buah gelang emas, lima buah cincin emas dan satu buah liontin. Dengan total berat mencapai 66 gram. “Kalau dari korban, kerugian keseluruhannya mencapai Rp60 juta,” ujarnya.

Kepada polisi, warga Tambak Sumur Kecamatan Sidoarjo itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun penyidik masih terus melakukan pendalaman, sebab ada sejumlah TKP lain dengan kasus serupa, yakni pembobolan rumah di wilayah Taman.

“Masih terus kami dalami terkait dengan TKP lain. Tapi dari pengakuan tersangka dia baru menyampaikan baru kali ini melakukan (pembobolan rumah),” ujarnya.

Di akhir, Kapolsek Taman itu menyampaikan terimakasih kepada Radio Suara Surabaya dan pendengar bernama Rahmad karena sudah membantu tugas kepolisian mengamankan pelaku kejahatan.

“Terimakasih kepada Radio Suara Surabaya dan provider bernama Rahmad semoga ke depannya kita bisa terus berkolaborasi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka IM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. “Tersangka terancam hukuman lima tahun,” ujarnya. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
27o
Kurs