Minggu, 5 Mei 2024

Polda Metro Jaya Ungkap Produksi Ekstasi di Apartemen Jakarta Barat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Polisi Hengki Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (kedua dari kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Antara Kombes Polisi Hengki Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (kedua dari kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Antara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi pil ekstasi yang berada di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Telah menangkap tersangka berinisial AI alias B yang berperan sebagai produsen,” kata Kombes Polisi Hengki Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip Antara.

Hengki menjelaskan tersangka memproduksi pil ekstasi dengan menyewa tempat Apartemen Sentraland menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain untuk mengelabui pemilik dan petugas keamanan apartemen.

“Penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain tapi diizinkan oleh apartemen. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, tersangka ditangkap pada Jumat (8/3/2024) pukul 01.30 WIB dengan barang bukti sebanyak 416 gram serbuk warna biru yang positif methamfetamine serta berbagai alat dan bahan pembuatan ekstasi.

“Dari bahan serbuk tersebut, jika dicetak menjadi pil ekstasi menghasilkan kurang lebih 500 butir pil ekstasi,” katanya.

Selain itu, Hengki juga menjelaskan tersangka merupakan mantan residivis dalam kasus yang sama.

“Ini (tersangka) mantan residivis. Dia pernah kena 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Dia ini baru bebas akhir Januari 2024, baru 2 bulan setengah lalu,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 500 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi satu pil.

Polisi mengenakan tersangka Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Hengki. (ant/azw/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
32o
Kurs