Sabtu, 4 Mei 2024

Polisi Bakal Ajak Dishub Bahas Wacana Larangan Motor Melintasi Jembatan Mayangkara Usai Kecelakaan Maut

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pantauan arus lalu lintas di bawah Jembatan Layang Mayangkara arah A.Yani atau luar kota Surabaya, terpantau ramai lancar, Jumat (15/1) pagi Pantauan arus lalu lintas di bawah Jembatan Layang Mayangkara arah A.Yani atau luar kota Surabaya, terpantau ramai lancar. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Polisi bakal mengajak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya membahas wacana larangan motor melintasi jembatan layang Mayangkara setelah peristiwa kecelakaan maut pemotor dan mobil.

AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyebut hasil serangkaian penyidikan meninggalnya pemotor murni karena kelalaiannya sendiri, saat mendahului kendaraan di depannya, tidak punya ruang gerak cukup.

“Karena bisa dilihat sendiri, di lokasi dibatasi oleh mareka tidak putus-putus, ruang gerak terbatas, lalu bersenggolan dengan kendaraan yang ada di depannya di sisi kanan, lalu terjatuh. Dari arah berlawanan seketika tertabrak lalu fatalitas terjadi dan menyebabkan korban MD (meninggal dunia),” kata Arif, Minggu (21/1/2024).

Ia menyebut akan membahas analisa kecelakaan itu dengan pihak terkait termasuk Dishub Surabaya.

Termasuk wacana akan melarang sepenuhnya motor melintas di jembatan layang Mayangkara.

“Lalu akan kami evaluasi kembali, apakah masih memungkinkan untuk dilintasi motor, mengingat ruang gerak atau space dan lebar lajur sangat-sangat terbatas dan cukup membahayakan apabila ada R2 (sepeda motor) yang tidak memiliki kesadaran untuk tetap mengantre di lajur masing-masing,” tuturnya.

Sementara yang ada saat ini, rambu kendaraan bermotor dilarang melintas, tapi pasa jam tertentu, diperbolehkan.

“Hanya bisa dilintasi oleh R2 (sepeda motor) pada pukul 16.00 sampai 19.00 WIB,” imbuhnya.

Jembatan ini, dinilai efektif untuk mengurai kepadatan di persimpangan Wonokromo yang saat jam rawan macet.

“Namun kita juga mempertimbangkan faktor keselamatan khususnya R2 (sepeda motor) apabila tetap kita berikan akses ataupun fasilitas untuk bisa melintasi jalanan tersebut di waktu-waktu tertentu. Kesimpulan dari saya tetap selalu hati-hati, khususnya R2 (sepeda motor), perhatikan ruang jalan atau gerak yang cukup apabila ingin mendahului kendaraan di depannya, terlebih pada jalur tersebut memang tidak memungkinkan,’ya tidak usah dipaksakan, maka berdampak fatal apabila terjadi benturan dengan kendaraan lain,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemotor meninggal tertabrak mobil, setelah sebelumnya sempat terlibat serempetan dengan mobil lain hingga terjatuh saat akan naik jembatan layang Mayangkara Surabaya dari arah kota, Rabu (17/1/2024) malam. (lta/ris/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
31o
Kurs