Selasa, 20 Mei 2025

Polisi Bongkar Kasus Narkotika Jenis LSD Ribuan Lembar dari Jerman

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol Hengki Dirresnarkoba Polda Metro Jaya saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Antara Kombes Pol Hengki Dirresnarkoba Polda Metro Jaya saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Antara

Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis lysergic acid diethylamide (LSD) berbentuk kertas atau umumnya dikenal dengan kertas dewa sebanyak 2.500 lembar dari Jerman.

“Kita ungkap kasus narkoba jenis LSD () yang barang buktinya seperti perangko ini, dikirim dari Jerman, ” kata Kombes Pol Hengki Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (15/3/2024), seperti dikutip Antara.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36.

Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri serta rasa khawatir yang berlebihan.

Hengki menjelaskan penggunaan narkotika tersebut diletakkan di langit-langit mulut atau di bawah bibir dengan harga jual ratusan ribu per lembar.

“Kemudian yang menarik lagi, setiap satu sejenis narkoba yang berbentuk prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi, mereka jual bisa sampai Rp100 ribu, ” katanya.

Tersangka berinisial NK yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap bersama ribuan lembar barang bukti di kawasan Jakarta Pusat.

“Ditangkap pada Kamis (8/2/2024), pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” katanya.

Hengki menambahkan dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD.

Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, ” kata Hengki. (ant/azw/bil/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 20 Mei 2025
32o
Kurs