
Polisi menetapkan Yanto (36) sopir bus pariwisata study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, pada Selasa (21/5/2024).
AKP Nur Arifin Kasatlantas Polres Jombang mengatakan, Yanto saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini kita tetapkan saudara Y (tersangka) daripada kasus kecelakaan ini. Murni human error,” katanya, pada Jumat (24/5/2024) malam.
Sopir bus pariwisata Bimaro asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang setelah statusnya menjadi tersangka.
Sopir bus tersebut, dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya.
“Ancaman kurungannya 6 tahun,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tragedi kecelakaan bus study tour SMP PGRI 1 Wonnosari Kabupaten Malang itu, menabrak truk bernopol N 9674 UH bermuatan gerabah saat perjalanan dari Malioboro, Yogyakarta menuju Malang.
Kejadian itu, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.(ris/ipg)