Sabtu, 5 Oktober 2024

Polling Suara Surabaya: Mayoritas Masyarakat Melapor Jika NIK Disalahgunakan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hasil Wawasan Polling Suara Surabaya Media mengenai jika NIK Anda disalahgunakan, apakah akan melapor? Ilustrasi: Bram suarasurabaya.net

Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Salah satu informasi penting di e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang memudahkan berbagai urusan administrasi.

Pemerintah telah lama mengingatkan agar NIK tidak disebarkan sembarangan karena rawan disalahgunakan. Johnny G. Plate, saat masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menyatakan jika NIK merupakan sumber utama data pribadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Data NIK harus diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan dicek secara berkala.

Masyarakat harus bijak dalam membagikan informasi pribadi, termasuk foto KTP, swafoto dengan KTP, nomor KTP, foto KK, nomor KK, alamat KTP, dan nama ibu kandung.

Menurut laman indonesiabaik.id, mengunggah foto KTP atau KK di media sosial sangat berisiko. NIK dan nomor KK bisa disalahgunakan untuk pinjaman online atau bahkan membobol rekening bank.

Pertanyaannya, apakah masyarakat melapor jika NIK mereka disalahgunakan? Bagaimana dengan Anda sendiri, jika NIK Anda disalahgunakan, apakah akan melapor?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya pada Kamis (12/9/2024) pagi, mayoritas masyarakat yang polling akan melapor jika NIK disalahgunakan.

Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, 86 persen pendengar yang berpartisipasi melapor jika NIK mereka disalahgunakan. Sedangkan 14 persen lainnya mengaku tidak melapor.

Kemudian dari data Instagram @suarasurabayamedia, 93 persen voters melapor jika NIK mereka disalahgunakan. Sedangkan 7 persen lainnya mengaku tidak melapor.

Menyikapi hal tersebut, Dian Purnama Anugerah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menegaskan pentingnya melaporkan penyalahgunaan NIK yang terjadi pada KTP. Menurutnya, NIK adalah data pribadi yang sangat sensitif dan harus dirahasiakan.

Dian Purnama menjelaskan, penggunaan NIK bisa sangat beragam, termasuk untuk pengajuan pinjaman online. Oleh karena itu, jika NIK disalahgunakan—misalnya, digunakan untuk pinjaman online tanpa izin—langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengaduan dapat dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi dengan menghubungi nomor 157, mengirim email, atau melalui WhatsApp di 081157157157.

Ketika on air di Radio Suara Surabaya pada Kamis pagi, Dian Purnama menyebut bahwa selain melaporkan kepada OJK, masyarakat bisa melapor ke kepolisian jika terjadi penipuan atau tindak kejahatan lainnya yang melibatkan penyalahgunaan NIK.

Dispendukcapil sebagai lembaga pengumpul data juga bisa dihubungi. Tetapi, pelaporan langsung kepada platform yang menggunakan data tersebut serta OJK sebagai regulator, dinilai lebih efektif.

Ia menekankan bahwa masyarakat seharusnya tidak merasa malu untuk melaporkan jika merasa dirugikan. Sebab setiap orang berhak melaporkan penyalahgunaan data pribadi mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Dian Purnama menyebut, dalam peraturan OJK tentang pinjaman online, penyelenggara diharuskan menjaga data pribadi dan tidak membagikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik NIK.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi. Meski pelanggaran bisa terjadi oleh pihak lain selain penyelenggara, melaporkan ke OJK tetap merupakan langkah yang tepat. Sebab platform yang terdaftar di OJK wajib mengikuti proses penyelesaian sengketa yang diatur oleh lembaga tersebut.

Dian Purnama juga menyorot Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru di Indonesia, serta masih dalam tahap pengembangan penegakannya.

Ia menjelaskan bahwa lembaga terkait sedang mencari bentuk penegakan yang efektif, termasuk mendorong sertifikasi bagi pelaku usaha yang menghimpun data pribadi.

Dian Purnama juga mengingatkan bahwa pencegahan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan regulator. Masyarakat perlu hati-hati dalam menjaga data pribadi mereka dan memahami modus-modus kejahatan yang melibatkan data tersebut.

Jika tidak melaporkan penyalahgunaan, hal itu dapat dianggap sebagai persetujuan terhadap transaksi yang tidak sah.

“Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan NIK, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang untuk mendapat penanganan yang tepat,” tegas Purnama.

Dengan langkah-langkah yang tepat, masyarakat bisa melindungi diri mereka dari penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan secara finansial dan hukum. (saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
30o
Kurs