Jumat, 7 Juni 2024

Sempat Minta Jadwal Ulang, Hari Ini Tim Hukum KPK Hadiri Sidang Praperadilan Gus Muhdlor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johanis Tanak Wakil Ketua KPK mengumumkan penahanan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, Selasa (7/5/2024), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (13/5/2024), kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.

Kuasa Hukum Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang perdana, Senin (6/5/2024), Biro Hukum KPK mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan masih butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi persidangan.

Hari ini, pihak KPK selaku termohon menghadiri sidang praperadilan. Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Tim Hukum KPK siap menjelaskan tentang kasus tersebut di hadapan hakim praperadilan.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah sesuai aturan hukum dan seluruh ketentuan yang berlaku.

“Informasi yang kami terima, Tim Biro Hukum KPK, hari ini bertempat di PN Jakarta Selatan hadir di sidang praperadilan tersangka AMA. Kami akan jelaskan dan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia berharap proses pemeriksaan praperadilan berjalan independen dan sesuai mekanisme hukum. KPK, sambung Ali, juga terus memonitor perkembangan setiap tahapan persidangan.

Dalam gugatannya yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024), Kuasa Hukum Gus Muhdlor meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya.

Kemudian, meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan surat perintah penyidikan, dan menyatakan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK tidak sah.

Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi.

KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.

Sesudah melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (7/5/2024), Penyidik KPK menahan Gus Muhdlor selama 20 hari pertama sampai 26 Mei 2024, di Rutan Cabang KPK. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Surabaya
Jumat, 7 Juni 2024
32o
Kurs