Kamis, 4 Desember 2025

10 Persen Kerusakan Hutan Gunung Halimun Salak Akibat Penambang Ilegal

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Satgas penertiban kawasan hutan saat melakukan penutupan lubang penambangan emas ilegas di TNGHS. Foto: Antara

Hutan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mengalami kerusakan sekitar 10 persen dari luas wilayah 105.072 hektare.

Hutan yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi itu disebabkan oleh maraknya pertambangan emas tapa izin (PETI).

Budi Chandra Kepala Balai TNGHS Budi Chandra mengatakan saat ini kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk meminimalisir kerusakan hutan akibat aktivitas penambangan, Budi mendukung penertiban PETI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan 10 lembaga kementerian sesuai perintah Prabowo Subianto Presiden.

“Kita sangat perlu adanya tindakan penertiban kawasan hutan TNGHS agar tidak menimbulkan kerusakan,” katanya, melansir Antara, Kamis (4/12/2025).

Sementara Mayjen Dody Trywanto Komandan Satgas PKH mengatakan kerusakan hutan konservasi TNGHS diperkirakan antara 10-15 persen dan yang lebih parah di wilayah Kabupaten Lebak.

“Aktivitas PETI ini harus dihentikan karena bisa merusak ekologis lingkungan hutan, juga bisa menimbulkan bencana alam,” ungkapnya.

Menurut dia, aktivitas PETI di wilayah itu dilakukan sejak tahun 1990 yang merambah dan merusak TNGHS, setelah PT Antam Cikotok tidak beroperasi lagi.

“Kita harus bertindak tegas untuk menertibkan PETI agar kembali dipulihkan lingkungan ekologis hutan konservasi TNGHS jangan sampai rusak,” imbuhnya.

Adapun Rudianto Saragih Napitu Direktur Penindakan Pidana Kehutanan mengungkapkan kegiatan penambang ilegal di TNGHS terdapat sekitar 1.400 lubang tambang yang tersebar di Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi dengan kedalaman 20–50 meter, membentuk labirin sepanjang ribuan kilometer.

“Saya kira lubang itu bisa menjadi bom waktu potensi bencana alam di sekitar kawasan TNGHS dan dampaknya merugikan masyarakat juga ekosistem lainnya,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama tim Satgas PKH telah melakukan tiga kali operasi penertiban tambang ilegal sejak akhir Oktober 2025.

“Petugas Satgas PKH telah menutup hampir 400 lubang aktivitas penambangan ilegal. Kami targetkan menutup 1.400 lubang penambang ilegal dan dilakukan secara bertahap melalui operasi penertiban itu,” tutupnya.(ant/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 4 Desember 2025
28o
Kurs