Rabu, 17 September 2025

15 Tersangka Penculikan Kacab Bank Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37), terancam pidana penjara 12 tahun.

Dilansir dari Antara, ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol. Wira Satya Triputra Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Sementara itu, dua tersangka lain, Serka N dan Kopda FH sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dikategorikan sebagai desersi.

Demikian disampaikan oleh Kolonel CPM Donny Agus Priyanto Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta.

“Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” kata Agus.

Sanksi pemecatan kepada dua oknum TNI itu, kata Agus, mesti menempuh mekanisme tersendiri.

“Kalau terkait dengan sanksi pemecatan, tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh. Dan ini kita masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Adapun untuk mekanisme pemecatan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Militer.

“Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari Pengadilan,” tutur Agus.

Polisi merinci peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum Anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

Ke-17 tersangka terbagi menjadi empat klaster, yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban.

MIP diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). Keesokan harinya, pada Kamis (21/8/2025), MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 17 September 2025
30o
Kurs