Selasa, 13 Mei 2025

24 Narapidana Beragama Buddha di Jatim Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kadiyono Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim saat meninjau narapidana di dalam Lapas. Foto: Humas Kemenkum Jatim

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Ditjenpas Jatim) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Buddha yang berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Jatim.

Kadiyono Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.

Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak 2025. Tapi sebanyak 24 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian.

“Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan,” ucap Kadiyono, Senin (12/5/2025).

Kadiyono mengatakan remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pemberian remisi ini mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.

Untuk diketahui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi tersebut rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Kadiyono menyebut, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum.

Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain Lapas Kelas I Surabaya 5 orang; Lapas Kelas I Malang 4 orang; Rutan Kelas I Surabaya 3 orang; Lapas Perempuan Kelas IIA Malang 3 orang; Lapas Banyuwangi 3 orang; Lapas Pemuda Madiun 2 orang; dan sejumlah UPT masing-masing 1 orang. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 13 Mei 2025
25o
Kurs