Sabtu, 26 April 2025

29 Hakim Terlibat Korupsi Sejak 2011, ICW: Mafia Peradilan Sudah Kronis

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dua dari tiga hakim PN Jakarta Selatan yang jadi tersangka diduga menerima suap untuk memutus bebas tiga korporasi sawit besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Foto: istimewa

Penangkapan empat hakim dalam kasus dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi sawit kembali mempertegas bahaya mafia peradilan di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, praktik jual-beli vonis di pengadilan sudah mencapai tahap kronis dan membutuhkan pembenahan serius dari Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah Muhammad Arif Nuryanta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim lainnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Bersama mereka, turut ditetapkan pula tiga tersangka lain, masing-masing Ariyanto dan Marcella Santoso advokat, serta Wahyu Gunawan panitera.

Ketujuh tersangka diduga menerima suap untuk memutus bebas tiga korporasi sawit besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang diputus pada Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penetapan empat hakim sebagai tersangka semakin menunjukkan bahwa mafia peradilan adalah masalah serius dan kronis,” tegas ICW dalam keterangan resminya.

ICW mencatat sejak 2011 hingga 2024, sebanyak 29 hakim telah menjadi tersangka kasus korupsi. Total nilai suap yang terlibat mencapai Rp107,9 miliar.

Praktik suap tersebut sebagian besar digunakan untuk mengatur hasil putusan perkara.

ICW mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan pembenahan tata kelola internal. Pengawasan terhadap kinerja hakim dan sistem rekrutmen perlu diperketat.

ICW juga mendorong kerja sama antara MA, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta masyarakat sipil guna memetakan dan menutup potensi-potensi korupsi dalam tubuh peradilan.

Menurut ICW, kasus itu juga mencerminkan kuatnya cengkeraman oligarki dalam proses penegakan hukum. Industri sawit di Indonesia disebut dikuasai segelintir konglomerat melalui sistem oligopoli, termasuk Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas.

“Ini adalah dampak dari pembiaran pemerintah terhadap kekuatan oligarki di sektor kelapa sawit. Mereka bisa dengan mudah mengamankan kepentingan bisnisnya, bahkan hingga mempengaruhi putusan pengadilan,” ungkap ICW.

ICW menilai buruknya tata kelola industri sawit dimanfaatkan oleh oligarki untuk melakukan perburuan rente (rent-seeking), termasuk melalui pemberian suap untuk lolos dari jerat hukum.

Pemerintah diminta segera melakukan moratorium izin dan ekspansi perkebunan kelapa sawit sebagai langkah awal reformasi sektor itu.

Kemudian, ICW juga menyoroti lemahnya instrumen hukum dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka peluang melalui pendekatan vicarious liability.

Namun dalam praktiknya, penegak hukum dinilai masih ragu menggunakan pendekatan tersebut. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi juga masih jarang digunakan.

“Perlu ada penguatan regulasi yang lebih progresif dan komprehensif, terutama dalam hukum acara pidana, agar pemidanaan korporasi lebih efektif,” tambah ICW.

Dalam catatan ICW tahun 2023, dari total 898 terdakwa korupsi, hanya sembilan di antaranya adalah korporasi. Sementara itu, pelaku berlatar belakang swasta mendominasi dengan jumlah 252 orang.

ICW menekankan pentingnya perhatian serius terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar. Kasus suap vonis lepas ini dianggap sebagai alarm keras atas lemahnya integritas lembaga peradilan dan urgensi reformasi di sektor kehakiman dan industri ekstraktif seperti kelapa sawit.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Sabtu, 26 April 2025
29o
Kurs