
Sebanyak 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Jawa Timur telah terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Haris Sukamto Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menyatakan, 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut merupakan jumlah keseluruhan di Jatim. Sehingga jumlah koperasi yang berbadan hukum sudah 100 persen.
“Seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan tuntas 100 persen mendaftarkan koperasi di daerahnya,” ujar Haris Sukamto, Selasa (1/7/2025).
Tercapainya target 100 persen itu, kata Haris tidak terlepas dari peran para notaris yang menjemput bola di lapangan agar koperasi segera berbadan hukum.
“Notaris di Jawa Timur turun langsung ke lapangan, jemput bola, untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya masih mencatat ada 16 desa yang mengalami input ganda pada sistem SABH.
Desa-desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, hingga Bojonegoro.
Data input ganda tersebut, kata Haris, akan segera ditindaklanjuti dengan penghapusan SK yang tidak terpakai dan perbaikan berkas oleh notaris terkait.
“Terkait temuan input ganda, kami sudah koordinasi untuk segera menertibkan data di SABH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Haris Sukamto.
Sebagai informasi, pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui badan usaha berbadan hukum yang diakui negara. (wld/saf/ipg)