Minggu, 15 Juni 2025

Abdul Mu’ti Mendikdasmen Sebut Pelatihan AI untuk Guru Dimulai Semester Depan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Abdul Mu'ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Peluncuran Gemini Academy 2025 dan Gerakan Edukreator melalui Akademi Edukreator di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu (7/5/2025). Foto: Antara

Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) meluncurkan serangkaian kebijakan baru yang berfokus pada peningkatan kualitas guru dan asesmen siswa.

Ia menyatakan, kebijakan baru ini bertujuan mewujudkan visi pendidikan bermutu bagi seluruh anak bangsa dan berkontribusi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Penyederhanaan laporan guru dilakukan agar para pendidik dapat lebih berkonsentrasi pada proses belajar mengajar,” ujar Mendikdasmen dilansir dari Antara, Sabtu (14/6/2025).

Guna meningkatkan kompetensi guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) menerapkan beberapa jenis pelatihan baru.

Pelatihan khusus diberikan kepada Guru Bimbingan Konseling (BK) serta pelatihan wajib yang menekankan pendidikan karakter dan nilai-nilai yang terintegrasi pada semua mata pelajaran.

“Mulai semester depan, tahun ajaran 2025/2026, pelatihan mengenai kecerdasan artifisial (AI) juga akan diselenggarakan bagi para guru,” kata Mendikdasmen.

Dalam hal kurikulum, Abdul Mu’ti menegaskan kurikulum 2013 masih berlaku. Namun implementasinya mengadopsi pendekatan pembelajaran mendalam guna mengurangi beban materi pelajaran.

“Kami berharap ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan kita,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Sebagai langkah evaluasi baru, Kemendikdasmen menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai November 2025. TKA ini bersifat tidak wajib dan tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa.

Tujuan utamanya, kata Mendikdasmen, adalah untuk mengukur capaian pembelajaran individu siswa, mengevaluasi akreditasi Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di tingkat daerah, dan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penerimaan siswa baru pada berbagai jenjang sekolah.

“Murid yang siap silakan ikut, yang tidak siap tidak masalah. Dan ini tidak menentukan kelulusan,” ucapnya.

Pelaksanaan TKA dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. TKA untuk kelas XII diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, sementara TKA untuk kelas IX SMP menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, dan TKA untuk kelas VI SD dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Soal-soal TKA akan memadukan konten dari pusat dan daerah untuk menyesuaikan dengan konteks regional,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen menambahkan ke depan nilai TKA menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa dan murid baru melalui jalur prestasi.

Saat ini jalur prestasi masih mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik, olahraga, seni, serta peran kepemimpinan siswa di sekolah, seperti pengurus OSIS. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
28o
Kurs