Kamis, 23 Oktober 2025

Ada Perbedaan Data Dana Pemda di Bank, Purbaya Menkeu Tegaskan Itu Kewenangan BI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) tidak mau berpolemik soal data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank.

Menurutnya, informasi mengenai dana pemda yang mengendap itu berasal dari Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang punya kewenangan.

Menkeu menegaskan, dia tidak perlu mengadakan pertemuan dengan pemda atau BI untuk membahasnya, apalagi melakukan sinkronisasi.

Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (23/10/2025), di Jakarta, Purbaya bilang, perbedaan data dana pemda yang tersimpan di bank merupakan tanggung jawab BI lantaran sumbernya dari laporan perbankan.

“Bukan urusan saya itu. Biar saja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja,” ucapnya.

Lebih lanjut, Menkeu menyebut ada daerah yang menempatkan dananya di rekening giro, bukan dalam bentuk deposito. Sehingga, bunganya lebih rendah.

Dia menilai langkah itu kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu, ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi,” katanya.

Sekadar informasi, ada perbedaan data simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan merujuk data BI dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan data BI, per 30 September 2025, dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun. Sedangkan data Kemendagri dari 546 pemda per 17 Oktober 2025, angkanya Rp215 triliun.

Artinya, ada selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data BI dengan Kemendagri.

Sementara itu, Ramdan Denny Prakoso Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan, data posisi simpanan perbankan yang dipegang BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank.

Kemudian, data posisi simpanan perbankan secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI), di situs resmi Bank Indonesia.

Sebelumnya, Senin (20/10/2025), dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Purbaya meminta Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menelusuri penyebab selisih data dana simpanan pemda di perbankan.

Bendahara Negara menyatakan, Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah. Jadi, Kemendagri bisa melakukan investigasi untuk mengusut perbedaan data itu.

Menkeu menyebut, perbedaan data mungkin saja terjadi karena kelalaian pencatatan sejumlah pemda. (rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Kamis, 23 Oktober 2025
26o
Kurs