Selasa, 17 Juni 2025

Admin Grup Sesama Jenis di Surabaya Mengaku Dapat Imbalan Rokok Tiap Pertemukan Pasangan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
AKBP Wahyu Hidayat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ketika menjelaskan peran dua pria yang diamankan terkait grup Facebook penyuka sesama jenis, dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

MFK (24) admin grup Facebook penyuka sesama jenis, mengaku mendapat imbalan rokok setiap berhasil mempertemukan pasangan.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (16/6/2025), MFK mengatakan bahwa tujuan pembuatan grup sesama jenis itu untuk kesenangannya dan sensasi saja.

“Tujuannya memang cari kesenangan dan kesensasian,” ungkap MFK, saat ditanya awak media.

Ia menerangkan, tak ada dorongan agar orang-orang mau masuk grup itu. Bahkan, beberapa pertemuan yang dilakukan anggota grup, juga mereka lakukan sendiri.

Sementara saat ditanya soal keuntungan, MFK mengaku hanya mendapat imbalan rokok ketika diminta membantu memfasilitasi pertemuan anggota.

“Kalau pertemuan biasanya bisa di rumah atau di kamar hotel di Surabaya,” tambahnya.

MFK juga memastikan seluruh anggota yang tergabung dalam grup itu seluruhnya orang dewasa, tidak ada anak-anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua pria yang terlibat dalam grup Facebook penyuka sesama jenis khusus Surabaya.

Setelah diamankan, MFK (24) dan GR (36), memiliki peran berbeda dalam grup itu. MFK sebagai admin, sedangkan GR sebagai anggota yang kerap mengirim foto dan video bermuatan pornografi.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, dua buah handphone yang digunakan untuk menjalankan media sosial dan bukti screenshot grup Facebook serta chat WhatsApp.

Atas kejadian ini, dua pelaku dikenai pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak Rp1 miliar atau pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Selasa, 17 Juni 2025
27o
Kurs