
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dalam perkara pelecehan seksual.
Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) mengatakan, tuntutan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.
Terdakwa Agus Buntung merupakan seorang penyandang tunadaksa.
“Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Ricky dilansir dari Antara.
Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Pertimbangan jaksa menuntut demikian adalah fakta persidangan yang mengungkap jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.
“Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS yang berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.
“Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan Pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa sidang lanjutan dari perkara Agus Buntung telah ditetapkan majelis hakim pada Rabu (14/5/2025) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum I Wayan Agus Suartana menyayangkan keputusan jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara.
“Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu,” kata M. Alfian Wibawa, perwakilan tim penasihat hukum Agus Buntung.
Menurutnya, jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi Agus Buntung sebagai seorang penyandang tunadaksa. Hal tersebut dipandang sebagai suatu hal yang sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun materi tuntutan.
Oleh karena itu, Alfian menyatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa.
Salah satunya berkaitan dengan hal memberatkan Agus Buntung yakni, jumlah korban lebih dari satu orang sesuai yang disebutkan dalam dakwaan berjumlah tiga orang.
“Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya,” ucap dia.
Atas fakta sidang tersebut, pihaknya sudah meminta dua saksi lain untuk hadir dalam persidangan. Tetapi, hingga agenda sidang masuk dalam tuntutan tidak juga ada penambahan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam sidang. (ant/bel/saf/ipg)