Sabtu, 20 Desember 2025

Akademisi Soroti Tata Kelola Umroh Mandiri: Tiket Murah, Risiko Mahal

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Senyum bahagia Jemaah Indonesia meninggalkan Mina untuk kembali ke Makkah setelah menyelesaikan lontar jumrah. Foto: MCH 2024

Umrah secara mandiri telah dilegalkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, setelah sebelumnya hanya bisa dilakukan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Supangat Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menyoroti kebijakan umrah mandiri tersebut. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus punya tata kelola yang bagus.

“Narasi yang diusung terdengar menarik, lebih hemat, lebih fleksibel, dan seolah lebih efisien. Namun, sejumlah kasus gagal berangkat dan ketidakpastian layanan belakangan ini mengingatkan bahwa efisiensi yang tidak diiringi tata kelola justru bisa menimbulkan risiko mahal,” katanya, pada Minggu (2/11/2025).

Kebijakan tersebut, kata dia, akan menjadi tren umrah baru di masyarakat, karena hanya berbekal akses digital dan promosi tiket murah, calon jemaah bisa mengatur perjalanan ibadahnya secara mandiri tanpa melalui biro resmi.

“Sebagai seseorang yang sehari-hari berurusan dengan tata kelola dan keuangan di lingkungan perguruan tinggi, saya melihat fenomena ini tidak jauh berbeda dengan pengelolaan organisasi modern. Efisiensi memang penting, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka sistem yang teratur, transparan, dan memiliki pengawasan berlapis,” ucapnya.

Ia mencontohkan, dalam konteks universitas, setiap efisiensi anggaran selalu disertai analisis risiko, mitigasi, serta mekanisme akuntabilitas. Prinsip yang sama menurutnya, juga harus berlaku ketika masyarakat mengambil keputusan yang berdampak pada keamanan dan keselamatan dirinya.

Ia mengingatkan bahwa murah belum tentu efisien. Menurutnya, tiket murah sering kali hanya mencerminkan satu sisi dari efisiensi, yakni penghematan biaya. Padahal, efisiensi sejati menyangkut keseimbangan antara biaya, manfaat, dan keamanan.

“Banyak calon jamaah umrah mandiri yang berhasil berangkat dengan biaya rendah, tetapi tidak sedikit pula yang akhirnya menanggung kerugian akibat minimnya perlindungan hukum dan lemahnya manajemen risiko,” ucapnya.

Dalam dunia tata kelola, lanjut dia, efisiensi yang tidak disertai perencanaan dan pengawasan sama bahayanya dengan pemborosan. Ketika proses pemantauan dan verifikasi diabaikan, potensi masalah justru meningkat. Oleh karena itu ia mengatakan bahwa murah belum tentu efisien, dan efisien belum tentu berhasil jika tidak berlandaskan sistem yang tertata.

Soal kemandirian masyarakat dalam mengatur perjalanan ibadah, pihaknya mengapresiasi hal tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kemandirian tanpa sistem akan kehilangan arah.

“Seperti halnya universitas, otonomi setiap unit kerja tetap diatur dalam koridor tata kelola yang jelas agar tidak tumpang tindih atau menimbulkan celah risiko. Dalam hal ini, negara melalui regulasi penyelenggaraan umrah tetap memiliki tanggung jawab sebagai penjaga integritas layanan publik,” ujarnya.

Ia mengatakan, kemandirian harus diiringi kemampuan mengelola risiko, memahami kontrak, serta memastikan legalitas penyedia jasa. Tanpa hal tersebut, efisiensi justru bisa berubah menjadi kerentanan, apalagi berada di era digital saat ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan yang utama bukan tentang seberapa cepat atau hemat suatu proses dijalankan, tetapi bagaimana keputusan itu memastikan kejelasan tanggung jawab dan keamanan bagi semua pihak.

“Tren umrah mandiri sesungguhnya memberi pelajaran berharga tentang bagaimana masyarakat modern mengelola risiko dan memaknai efisiensi. Dalam era keterbukaan informasi, tata kelola menjadi pagar moral yang menjaga keseimbangan antara kemandirian dan keamanan. Sebab, efisiensi tanpa tata kelola hanya menghasilkan ilusi kepraktisan, sementara tata kelola tanpa efisiensi kehilangan daya geraknya,” pungkasnya.(ris/kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 20 Desember 2025
27o
Kurs